Minggu, 22 Februari 2015

Permohonan mediasi ke Disnaker

No.      : 051/PHI/R-II/2015                                                                       Bekasi, 20 Februari 2015
Lamp.  : 3 (Tiga) Lembar
Hal       : Permohonan Mediasi

Kepada Yth.
Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Bekasi
Di - Cikarang

Dengan hormat,
Ramayani Darwis, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Office Ramayani Darwis, S.H. & ASSOCIATE, beralamat di Komplek PuriAsih No 30 RT.04 RW.17 Pekayon, Bekasi. Bertindak untuk dan atas nama .................. , berdasarkan surat kuasa tertanggal 12 Januari 2015
Sehubungan dengan adanya mutasi , penurunan jabatan , kelebihan jam kerja serta pemotongan upah yang dilakukan oleh PT. ..................... yang beralamat di JL. ...................., Jababeka II Cikarang – Bekasi 17550 , (Tlp. xxxxxxx) , selaku perusahaan tempat bekerja ..............................., dan pemotongan upah oleh perusahaan sejak Bulan Januari 2015, yang mengakibatkan berkurangnya upah yang seharusnya sebesar Rp. 3.426,881 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ruriah) menjadi sekitar Rp. 2.616,075 (Dua Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah ).
Mengingat bahwa Dadan Yunus adalah Karyawan Tetap/permanen yang bekerja pada Perusahaan ....................... maka alasan pemotongan upah tersebut dianggap menyalahi perjanjian kerja sehingga mengakibatkan upah yang diterima dibawah upah minimum, maka bersama ini kami memohon kepada Dinas Tenaga kerja untuk dapat membantu kami agar dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan ini terhadap Pihak PT. Tawon Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
  Hormat kami,
  Kuasa Hukum,

RAMAYANI DARWIS, SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar