No. : 051/PHI/R-II/2015 Bekasi, 20 Februari 2015
Lamp. : 3 (Tiga) Lembar
Hal : Permohonan Mediasi
Kepada Yth.
Dinas
Tenaga Kerja
Kabupaten
Bekasi
Di -
Cikarang
Dengan
hormat,
Ramayani
Darwis, SH, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Law Office Ramayani Darwis,
S.H. & ASSOCIATE, beralamat di
Komplek PuriAsih No 30 RT.04 RW.17 Pekayon,
Bekasi. Bertindak untuk dan atas nama .................. , berdasarkan
surat kuasa tertanggal 12 Januari 2015
Sehubungan
dengan adanya mutasi , penurunan jabatan
, kelebihan jam kerja serta pemotongan
upah yang dilakukan oleh PT. ..................... yang beralamat di JL. ...................., Jababeka II Cikarang – Bekasi 17550 , (Tlp. xxxxxxx) ,
selaku perusahaan tempat bekerja ..............................., dan pemotongan upah oleh perusahaan sejak Bulan Januari 2015, yang
mengakibatkan berkurangnya upah yang seharusnya sebesar Rp. 3.426,881 (Tiga Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu
Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ruriah) menjadi sekitar Rp. 2.616,075 (Dua Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Tujuh
Puluh Lima Rupiah ).
Mengingat
bahwa Dadan Yunus adalah Karyawan Tetap/permanen yang bekerja pada Perusahaan ....................... maka alasan pemotongan upah tersebut dianggap menyalahi perjanjian
kerja sehingga mengakibatkan upah yang diterima dibawah upah minimum, maka
bersama ini kami memohon kepada Dinas Tenaga kerja untuk dapat membantu kami
agar dapat menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan ini terhadap Pihak
PT. Tawon Indonesia.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian serta
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
Hormat kami,
Kuasa Hukum,
RAMAYANI DARWIS, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar